EMagz, Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menertibkan bangunan liar (Bangli) hingga pedagang kaki lima yang berada di Alun-Alun M. Hasibuan Kota Bekasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol.PP) Kota Bekasi, Karto mengatakan, penertiban bangli semi permanen yang melanggar pendiriannya, tenda pedagang kaki lima hingga parkir kendaraan yang berada disekitar lokasi tersebut, untuk memberikan rasa nyaman sekaligus menata lokasi tersebut agar lebih tertib dan teratur.
“Kami ingin mengembalikan fungsinya seperti sedia kala,” ujar Karto, Kamis 8/5/2025.
Lanjut Karto, penertiban yang sudah dilaksanakan selama 3 hari terhitung mulai Selasa 6/5/2025 hingga hari ini, telah menertibkan kurang lebih sebanyak 75 bangli, tenda pedagang dan parkir kendaraannya.
“Sampai hari ini sudah ada 75 bangunan, tenda pedagang hingga parkir kendaraan yang kami tertibkan,” terangnya.
Untuk menertibkan lokasi tersebut, pihaknya tidak bekerja sendirian. Mereka menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Metro Bekasi Kota, Dinas Tata Ruang (Distaru) dan sejumlah dinas hingga stakeholder lainnya di Kota Bekasi.
“Beberapa dinas dan stakeholder lainnya, kami gandeng pada kegiatan penertiban ini,” tegas Karto.
Karto dalam kesempatan tersebut juga mengimbau kepada warga Kota Bekasi yang memiliki usaha, agar mematuhi aturan yang ada dan telah ditetapkan. Sehingga keberadaan usaha mereka tidak melanggar ketentuan yang ada.
“Patuhi aturan yang telah ditetapkan di Kota Bekasi, jangan sampai merusak atau melanggar keberadaan usahanya,” imbau Karto.
