Emagz, Bekasi – Sebanyak 2 perusahaan di Kota Bekasi mempekerjakan disabilitas. Hal ini merupakan proses dari pelaksanaan job fair yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi beberapa waktu yang lalu.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menuturkan, pada pelaksanaan job fair Kota Bekasi beberapa waktu lalu, ada dua perusahaan yang melapor kepada Disnaker Kota Bekasi bahwa mereka telah merekrut dan mempekerjakan disabilitas di perusahaan mereka.

“Mereka aktif melapor ke kami bahwa mereka telah merekrut pekerja disabilitas dan jumlah perusahaannya sebanyak 2 buah dengan total pekerja disabilitas yang dipekerjakan sebanyak 3 orang,” tutur Ika, Selasa 17/6/2025.

Dijelaskannya, hal ini membuktikan bahwa hak bekerja bagi disabilitas di perusahaan tersebut benar-benar diberikan dan hal ini juga sejalan dengan program Pemkot Bekasi dalam hal membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi warganya.

“Sudah sejalan dengan program kami di dinas maupun Pemkot Bekasi, khususnya menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka para disabilitas,” terangnya.

Dengan adanya job fair tersebut, aku Ika, menjadi sebuah jembatan bagi mereka dalam memperoleh haknya bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami akan terus berkoordinasi dan kami akan terus berusaha memberikan hak mereka dalam memperoleh pekerjaan maupun penghasilan yang layak,” katanya.

Ika dalam kesempatan tersebut mengatakan, setiap perusahaan yang mengikuti job fair Kota Bekasi beberapa waktu lalu, pastinya memiliki kriteria serta kebutuhan masing-masing.

“Saya tegaskan disini bahwa perusahaan yang mengikuti job fair Kota Bekasi memiliki kriteria serta kebutuhan perusahaannya masing-masing dan disabilitas yang mendapatkan pekerjaan merupakan bukti nyata bahwa Disnaker dan Pemkot Bekasi mewujudkan Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 2016,” ungkapnya tersenyum.