EMagz, Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi akhirnya resmi menetapkan status tersangka kepada tiga orang buntut kasus korupsi pengadaan alat olahraga tahun 2023.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah mengatakan, ketiga orang yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua orang merupakan ASN di Pemerintah kota Bekasi dan satu orang pihak swasta.

“Ada 3 tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini sudah kami amankan,” terang Riyan, Kamis 15/5/2025.

Lanjut Riyan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sampai saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti termasuk masih menyelidiki perkara tersebut termasuk ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

“Bukti-bukti masih kami kumpulkan dan kami juga terus menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.

Riyan pun menjelaskan, dari pemeriksaan sementara, ketiganya sudah memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum dalam korupsi pengadaan alat olahraga yang saat ini penghitungan sementara ditaksir mencapai Rp4,7 miliar rupiah.

“Ketiganya sudah memenuhi unsur tersebut, dan saat ini, proses perkara ini masih terus didalami sehingga pihak penyidik masih terus bekerja ekstra terlebih penghitungan kerugian negara secara pastinya akan dilakukan oleh pihak auditor yang sudah ditunjuk pihak kejaksaan,” katanya dihadapan awak media.

Ia pun nenambahkan, dalam perkara ini, para tersangka melakukannya dengan cara dua tahap, sehingga pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat pun merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan belanja alat olahraga yang nilainya sementara ini mencapai Rp4,7 miliar untuk disetorkan ke kas umum daerah.

“Pihak BPK sudah merekomendasikan kepada Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan belanja alat olahraga tersebut,” beber Riyan.

Lebih lanjut Riyan menambahkan bahwa, untuk memperlancar proses penyelidikan yang masih terus berlangsung, ketiga tersangka saat ini ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi selama 20 hari ke depan.

“Mereka sudah ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi selama 20 hari ke depan. Dan pihak kejaksaan akan bersikap objektif selama penyidikan berjalan, sehingga perkara ini dapat menemukan kejelasan hukum serta penyelesaian yang transparan dan membawa keadilan bagi negara dan masyarakat,” pungkasnya.