E-Magz, Bekasi – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT. Nirwana Lestari, menggeruduk PT. Nirwana Lestari yang berada di Jalan Siliwangi, No. KM7, RT005/001, Kelurahan Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Senin 2/6/2025.

Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Mereka memperjuangkan nasib ke-24 rekannya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Salah seorang pekerja yang terkena PHK, Sucahyadi mengatakan, aksi yang dilakukan oleh para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT. Nirwana Lestari kali ini ingin menyampaikan aspirasi kami terkait tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. Nirwana Lestari berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

“Aksi kami ini kami lakukan untuk menuntut keadilan terhadap aksi PHK secara sepihak terhadap ke-24 rekan kami tanpa proses hukum yang sah dan tanpa adanya putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.

Dirinya juga menuturkan kronologi PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Nirwana Lestari dimana pada tanggal 14 April 2025, sebanyak 24 orang pekerja dipanggil oleh pihak atasan dan HRD dalam sebuah pertemuan internal.

Lanjut dia, dalam pertemuan tersebut, kami mendapatkan kabar bahwa hari itu merupakan hari terakhir kami bekerja.

“Dan mulai 15 April 2025, kami tidak lagi dianggap sebagai karyawan PT. Nirwana Lestari dan pihak HRD langsung membagikan surat pemberitahuan PHK sepihak tanpa adanya sosialisasi, perundingan atau pemberitahuan sebelumnya, sehingga menimbulkan kekecewaan yang mendalam dari para pekerja,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan sejumlah upaya berupa dialog Bipartit dan pendekatan persuasif ke pihak perusahaan.

“Kami juga sudah melakukan sejumlah upaya dialog Bipatrit dan pendekatan persuasif,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga telah menempuh berbagai upaya penyelesaian secara internal dengan itikad baik, antara lain dialog Bipartit pertama pada 17 April 2025 dan pertemuan berlangsung di ruang Ceres.

Sambung Sucahyadi, setelah mendapati deadlock, lalu dilakukan lagi pertemuan Bipartit kedua yang dilaksanakan pada 25 April 2025. Dimana permintaan kedua untuk dialog Bipartit dilaksanakan, namun hasilnya kembali buntu.

“Dan pihak manajemen menyatakan keputusan PHK bersifat final dan tidak dapat ditinjau ulang dan berakhir deadlock serta buntu,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Lalu, pihaknya juga melakukan pendekatan persuasif pada akhir April 2025. Dimana Pengurus Serikat Pekerja berinisiatif menggelar pertemuan informal dan diskusi terbuka demi mencari solusi damai.

“Dan manajemen tetap bersikukuh pada keputusan PHK sepihak,” terangnya.

Hingga 28 Mei 2025, ke-24 pekerja yang menjadi korban PHK sepihak telah dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan serta tidak lagi menerima upah. Padahal, belum ada putusan pengadilan hubungan industrial yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum.

Melihat hal tersebut, aksi massa pendemo pun menggeruduk PT. Nirwana Lestari dengan sejumlah tuntutan, diantaranya hentikan PHK sepihak tanpa proses hukum, pekerjakan kembali 24 pekerja yang di-PHK secara tidak sah, hormati hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat.

“Karena seluruh upaya dialog telah mengalami jalan buntu, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa damai dengan sejumlah tuntutan ke pihak manajemen,” pungkasnya.