E-Magz – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) saat memasuki masa tenang, mulai 24-26 November 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia menuturkan, sejak pukul 00.00 WIB atau tepatnya Minggu dini hari, Bawaslu bersama dengan Pejabat (Pj) Wali Kota Bekasi dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melakukan penertiban APK.
“Sejak pukul 00.00 WIB tadi malam, kami bersama unsur Forkompinda Kota Bekasi menertibkan APK-nya dam dilakukan selama 3 hari sejak 24-26 November 2024,” terang Nurul, Minggu 24/11/2024.
Nurrul mengatakan, untuk pagi harinya, seluruh Kecamatan, Kelurahan hingga ke tingkat RT dan RW se-Kota Bekasi secara serentak dan masif melakukan penertiban APK tersebut.
“Paginya seluruh Kecamatan, Kelurahan, RT dan RW se-Kota Bekasi menertibkan APK-nya secara masif diseluruh wilayah kerja mereka,” paparnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Bekasi juga melibatkan dinas PUPR, DBMSDA dan LH Kota Bekasi untuk membantu menertibkan APK yang posisinya di tempat yang cukup tinggi.
“Dinas PUPR, DBMSDA hingga LH Kota Bekasi juga kami libatkan karena sejumlah APK posisinya cukup tinggi dan mereka memiliki alat untuk mencapai lokasi APK tersebut,” tegasnya.
Vidya juga menuturkan, bahwa Bawaslu Kota Bekasi juga sudah melakukan imbauan kepada tim sukses para paslon pilkada untuk menurunkan APK-nya secara mandiri.
“Tim sukses para paslon juga kami imbau agar menurunkan APK-nya secara mandiri,” pungkasnya.
