E-Magz – Sengketa atas persoalan akuisisi perusahaan tambang antara tiga pihak, yaitu Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou dan Gao Jin Liang berakhir dengan perdamaian setelah ditandatanganinya Akta Perdamaian antara ketiganya pada 4 Oktober 2024 yang lalu.

Dari keterangan kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing, perdamaian itu telah menyelesaikan semua persoalan diantara ketiganya, baik secara pidana, perdata atau pun persoalan hukum lain yang muncul dan berakar dari konflik dimaksud.

“Konflik ini sudah berjalan lima tahun yang terjadi antara kami dan akhirnya kami memutuskan untuk berdamai dan bukan karena telah selesainya upaya hukum atau karena telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan,” tegasnya.

Dijelaskannya, perdamaian justru terjadi setelah rangkaian fakta, peristiwa serta bukti dari tim kuasa hukum kami masing-masing yang menunjukkan bahwa tidak ada persoalan hukum diantara kami bertiga.

“Persoalan muncul karena diciptakan oleh pihak ketiga yang paling diuntungkan dari konflik dimaksud,” beber Malvin kepada wartawan di Jakarta, Kamis 5/12/2024.

Persoalan hukum yang semula terjadi antara Vebrianty dan para investor, yakni Wang De Zhou dan Gao Jin Liang terjadi sejak 2019 berkaitan dengan pembelian dan akuisisi lima perusahaan tambang nikel milik MCM Group.Vebrianty sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan akuisisi tersebut kemudian dilaporkan oleh investor dengan persangkaan bahwa ia telah melakukan penipuan dalam proses akusisi saham yang dilakukannya.

“Dari kesepakatan akuisisi atas lima perusahaan milik MCM Group itu, terdapat satu perusahaan dengan nama PT. MCM yang hingga saat ini tidak diafiliasikan dan diserahkan IUP-nya kepada Vebrianty, meskipun seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM Group.

Hal inilah yang menyebabkan terjadinya saling lapor antara Wang De Zhou dan mitra bisnisnya, Gao Jin Liang dengan Vebrianty,” terangnya.Malvin menyatakan, perdamaian ini telah disadari sepenuhnya karena memang tidak ada persoalan apa-apa antara kliennya dan para investor.

“Awalnya kami menganggap ada persoalan hukum, namun setelah ditelusuri secara cermat dan seksama, ternyata tidak ada persoalan hukum.

Maka perdamaian ketiganya langsung dibuat dan ditandatangani,” ujarnya menambahkan.Menurut Malvin, persoalan hukum itu terjadi dan dilakukan oleh pihak lain, yaitu pihak MCM Group, karena hingga saat ini ada perusahaan yang tidak diafiliasikan dan diserahkan kepada Vebrianty, padahal seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM.

“Akhimya kami darí pihak yang bersengketa sepakat mengambil langkah hukum terhadap pemilik PT. MCM,” tegasnya lagi.Sementara itu, Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn, kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, menambahkan, ia sebagai representasi dari kepentingan hukum masing-masing pihak yang berdamai telah sepakat untuk secara bersama-sama melakukan upaya hukum atas dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh pemilik PT. MCM dengan cara tidak mengafiliasikan PT. MCM kepada PT. SSN dan tidak diserahkannya IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada Vebrianty selaku pembeli, padahal seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan.

“Selain itu, pihak MCM juga secara diam-diam telah mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, kejahatan ini harus kami bongkar,” kata Anthony.

Dari peristiwa ini, kuat dugaan jika klien kami telah menjadi korban Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang terjadi dari tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Sehingga membuat pihak Vebrianty Andi Tadjuddin bersama Wang De Zhou yang semula berseteru, akhimya bersatu melaporkan PT MCM yang Direkturnya berinisial SH dan kawan-kawan ke Bareskrim POLRI dengan Menunjuk Anthony Andhika Law Firm yang terdiri dari para pengacaranya, antara lain Ridwan Anthony Taufan, SE, SH, MH, M.Kn, Malvin Baringbing SH, Assoc Prof. Dr. KMS Herman, SH, MH, M.Si, Royke Bagalatu, SH, Andhika Laksamana Putra, S.IKOM, SH dan Yakni Erwin Pratasik, SH, dan telah memperoleh bukti Laporan Polisi No. :LP/B/236/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada tanggal 17 Juli 2024, dan atas laporan tersebut saat ini sedang berproses.