Matras News, Bekasi – Nurohman Bin Wirto (40) berniat membeli rumah Cluster dengan mengumpukan penghasilannya sebagai penjual es selama bertahun-tahun. Impiannya menyenangkan keluarga memiliki sebuah rumah yang Ia cicil dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kandas.

Konsumen Rumah Cluster Blok B2 Type 43 LT 78 LB 43 yang beralamat di Jl. Pendidikan Rt 001 Rw 018 Dusun 2 Desa Mangun Jaya Kec. Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, diduga menjadi korban penipuan pengembang.

Bermula, konsumen bernama Nurohman Bin Wirto (40), telah menyicil rumah klaster pada tahun 2019 kepada pengembang PT Langgeng Jaya Property Indonesia sampai dengan bulan November 2023 sudah mencicil angsuran senilai Rp. 465.000.000 dan tersisa Rp.5.000.000 dari total harga 1 unit rumah claster senilai Rp. 470.000.000.

Nurohman juga menjelaskan, awal mula kejadian mendatangi kantor pemasaran cluster blok B2 dan ditawarkan dengan cara tidak melalui bank, melainkan dengan cara DP Rp 200.000.000, dapat dicicil selama 6 bulan.

“Setelah pelunasan DP kemudian Nurohman menerima kunci dan rumah tersebut ditempatinya. Nurohman juga mencicil sesuai perjanjian jika telat tidak ada denda dan tidak ada batasan nominal untuk biaya cidilan/angsuran.

Namun pada saat rumah tersebut hampir lunas hanya kurang Rp 5.000.000 pihak pengembang sulit dihubungi dan kantor pemasaran sudah tutup.

Kediaman Nurohman juga didatangi oleh pihak BANK PERKREDITAN RAKYAT untuk menyegel rumah milik korban dan saat ini diketahui rumah tersebut sudah dalam proses lelang.

Nurohman, mengatakan pada bulan maret 2021, menerima berita acara penyerahan kunci, saat diserahan kondisi rumah 100 persen sudah dibangun dan dalam keadaan baik, terangnya.

“Pengembang meminta uang sisa mencicil angsuran senilai Rp,5.000.000 pada November 2023, saya meminta kepada pengembang, akan saya bayarkan sisanya setelah sertifikat tanah yang di janjikan akan turun pada Januari 2024, ucap Nurohman pada, Selasa 4 Januari 2025.

“Saya menanti sertifikat yang di janjikan pengembang yang di katakan akan turun pada Januari 2024. Bukan sertifikat yang saya dapat melainkan surat pemberitahuan dari Bank. Dengan isi surat tersebut bahwa, sudah di daftarkan jadwal lelang rumah tersebut dan tiba-tiba rumah saya di semprot cat bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Adalah Agunan Kredit yang Menunggak”, papar Nurohman.

Nurohman mengaku Syok dan merasa kaget, gimana saya menunggak? bukti kwitasi pembayaran lengkap dari awal DP sampai sisa cicilan senilai Rp. 5.000.000.

Sementara Kuasa Hukum Nurohman, Ali Mukmin, S,H, S.Pd mengatakan, kami mencari bagaimana status rumah, kami berkonsultasi kepada pengadilan dan kami ke BPN. Kami menemukan status rumah tersebut ternyata telah di agunkan oleh pihak pengembang pada bulan Oktober 2022,” katanya.

Kami juga membaca, bahwa yang dilelang tersebut adalah tanah. Dengan Nomor Sertifikat 2343, atas nama inisial HRM.

Lanjut Ali, kami telah mempelajari dan menganalisa, bahwa tanah sementara sudah ada rumah, telah dilelang pada 23 bulan April 2023, terang Ali pada, Selasa 4 Januari 2025.

Bapak Nurohman telah mencicil rumah tersebut dari tahun 2019 dan sudah di bangun rumah, berarti pihak bank selaku penerima hak agunan tidak mengecek saat mencarikan pinjaman.

Klien kami sudah melaporkan atas nama RN, atas nama HRM ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/2824/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Sementara Nurohman berharap, kepada pihak terkait bahwa hukum harus ditegakan, saya mencicil rumah tersebut sampai menahan lapar agar angsuran terbayarkan.

Saya juga meminta hak saya di kembalikan, kalau memang tidak bisa berupa rumah, ya berupa uang saya kembali, karena itu hak saya. Saya tidak ingin menuntut ini dan itu, saya cuma meminta hak saya di kembalikan saja, tandasnya.