EMAGZ, BEKASI – Kredibilitas Inspektorat Kota Bekasi sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah dipertanyakan dalam penanganan kasus dugaan manipulasi regulasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah Teluk Pucung, Ismail.
Inspektorat dinilai menghindar dan tidak transparan dalam memberikan keterangan perkembangan penyelidikan.Aktivis Aliansi Bocah Bekasi (ABB), Frits Saikat, menyoroti lambatnya penanganan dan metode pemeriksaan yang dianggap keliru.
“Masyarakat berhak tahu bukan hanya kata ‘proses’, namun sudah sampai mana proses pemeriksaan itu ditempuh oleh Inspektorat,” tegas Frits, Selasa (20/1/2026).
Ia mengkritik pemanggilan Ketua-Ketua RW sebagai saksi, padahal mereka dinilai tidak terlibat langsung dalam transaksi yang diduga bermasalah. “Saat transaksi terjadi, Ketua RW tidak ada di lokasi. Seharusnya warga yang menjadi korban langsung yang dipanggil,” ujarnya.
Upaya konfirmasi ke Inspektorat pun menemui jalan buntu. Frits menceritakan pengalamannya diarahkan berputar antara Plt Kepala Inspektorat, Amran, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yunan, yang saling merujuk satu sama lain.
“Sikap saling lempar tanggung jawab ini menguatkan dugaan bahwa mereka enggan memberikan penjelasan,” tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah aksi warga di Kantor Kelurahan Teluk Pucung pada 23 Desember 2025, yang menuntut pengunduran diri Ismail karena diduga menyewakan lahan kantor kelurahan kepada warga.
Meski Inspektorat telah memeriksa sejumlah Ketua RW per 10 Januari 2026, hingga kini tidak ada perkembangan informasi yang dibuka ke publik.
Tekanan kini mengarah pada Inspektorat Kota Bekasi untuk bersikap tegas dan transparan guna memulihkan kepercayaan publik atas efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah. (*)
