EMagz, Bekasi – Rabithan Ma’ahid Islamiyah (RMI) mengkritik Pemkot Bekasi terkait tidak hadirnya mereka saat kegiatan pelantikan RMI beberapa waktu lalu di Kota Bekasi.
Ketua RMI PCNU Kota Bekasi, Nur Fahri, saat dihubungi disela-sela Penutupan Rapat Kerja Jamiyyah Perempuan Pengasuh Pondok Pesantren dan Muballighah (JP3M) Kota Bekasi di Pesantren Al Mukhtar Tambelang Kabupaten Bekasi, mengatakan, kemitraan yang bisa dijalin antara RMI dan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekasi, sebenarnya bisa berjalan dengan baik, jika mereka merespon apa yang menjadi tujuan kami dalam melaksanakan tugas berupa pengembangan pondok pesantren (Ponpes) dan pendidikan keagamaan.
“Kami merasa mereka ragu dan untuk bermitra dengan RMI, buktinya pelantikannya saja tidak hadir,” tegasnya.
Lanjut Nur Fahri menjelaskan, RMI PCNU Kota Bekasi sebagai bagian dari partipasi masyarakat dalam pengembangan dan pemberdayaan ponpes di Kota Bekasi, juga bertugas menjalankan kebijakan NU dalam bidang pengembangan ponpes dan pendidikan keagamaan.
“Kehadiran RMI sudah jelas diatur dalam Perda No.05 Tahun 2022 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren,” terangnya menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menuturkan, bukan hanya itu, RMI juga bertugas memberikan masukan kepada Pemerintah, mendorong pengembangan mutu pesantren, memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi pesantren.
“Jelas, dalam Perwal pun kita mendorong adanya revisi terkait Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren, dimana unsur yang terdapat didalamnya tidak memiliki substansi dan korelasi. Dan sekali lagi kami melihat, ketidakhadiran Pemkot Bekasi dalam pelantikan RMI, membuktikan bahwa Pemkot Bekasi masih ragu bermitra dengan ‘kesakralan’ NU,” pungkasnya.
